Text
HAK KREDITOR DENGAN TAGIHAN PIUTANG TERTOLAK DALAM PROSES PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN UTANG
Tahapan dalam penundaan pembayaran kewajiban piutang (PKPU) salah satunya ialah verifikasi piutang. Kemungkinan tertolaknya tagihan piutang pada tahap verifikasi dapat terjadi, namun tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh oleh kreditor baik upaya hukum biasa maupun upaya hukum luar biasa. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum terhadap tagihan piutang kreditor yang tertolak pada tahap verifikasi piutang oleh pengurus dalam proses PKPU serta kewenangan hakim pengawas dalam hal tertolaknya tagihan kreditor pada tahap verifikasi piutang. Penelitian yuridis normatif ini menggunakan pendekatan perundang-undangan. Hasilnya, UU Nomor 37 Tahun 2004 tidak mengatur mengenai upaya hukum apabila tagihan piutang tertolak dalam verifikasi piutang. Upaya yang dilakukan ketika terjadi hal tersebut, hakim pengawas memiliki kewenangan untuk mendamaikan kreditor dan debitor dalam penetapan. Debitor tidak perlu menunggu munculnya homologasi perdamaian terlebih dahulu dalam hal tagihannya tertolak dalam verifikasi piutang untuk mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung.
| UIB00007588 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain