Text
THE LEGAL STANDING OF BUSINESS ACTORS IN A DIGITAL MARKET ACCORDING TO LAW NO. 5 OF YEAR 1999 ON THE PROHIBITION OF MONOPOLISTIC AND UNHEALTHY BUSINESS COMPETITION PRACTICES
Melalui Pasar Digital, dimana aktivitas komersial pelaku usaha yang dilakukan secara virtual dapat menjangkau secara global. Aktivitas komersial tidak lagi mengharuskan adanya tatap dalam melakukan kegiatan jual beli dan metode pembayaran cashless, telah membawa pelaku usaha dalam melakukan kegiatan usahanya, sangat mungkin melampaui batas yurisdiksi sebuah negara. Digital Market market menjadi sebuah keniscayaan dan sekaligus sebuah persoalan hukum dalam penerapan Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 terutama berkaitan dengan kedudukan hukum pelaku usaha. Mengingat dalam konteks pasar virtual, tidak ada lagi Batasan geografis yang secara tegas membatasi wilayah jurisdiksi sebuah negara. Oleh karena ini pembahasan mengenai karakteristik pasar digital dan kedudukan hukum pelaku usaha dalam pasar digital menjadi sebuah kebutuhan yang mendesak. Melalui penelitian yuridis-normatif, artikel ini hendak menganalisis karakteristik pasar digital dan menganalisis kedudukan hukum pelaku usaha dalam pasar digital menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.
| UIB00007587 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain