Text
HAK MENGUASAI TANAH OLEH NEGARA DALAM PENGGUNAAN TANAH UNTUK INVESTASI
Seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomo 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang mengatur pengadaan
tanah untuk investasi, terdapat beberapa benturan terkait hal tersebut. Ketentuan-ketentuan investasi tersebut
menghambat investor menanamkan modalnya di Indonesia. Untuk memenuhi keinginan investor, salah satu
caranya adalah dengan melakukan transplantasi dan harmonisasi hukum. Adapun yang menjadi permasalahan
adalah terkait dengan penguasaan tanah oleh negara untuk investasi dan keberadaan undang-undang
investasi dan Undang-Undang Cipta Kerja yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang beraku saat
ini, serta bagaimana memanfaatkan transplantasi dalam harmonisasi peraturan perundangan-undangan yang
mengatur tentang investasi. Tujuan tulisan ini untuk mendapatkan solusi dalam rangka percepatan regulasi
melalui transplantasi dan harmonisasi hukum dalam bidang pertanahan. Penelitian ini mengunakan metode
yuridis normatif. Hasil yang ditemukan, bahwa pengaturan investasi dibidang pertanahan, pengaturannya
dalam Undang-Undang Cipta Kerja masih tumpang tindih sehingga menjadi hambatan bagi investor. Oleh
karenanya percepatan regulasi untuk memenuhi keinginan investor tersebut dilakukan melalui Transplantasi
dan harmonisasi hukum.
| UIB00007585 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain