Text
FORMULASI PENANGANAN SANKSI PIDANA KERJA SOSIAL TERHADAP PELAKU KORUPSI BERBASIS KEADILAN
Penegak hukum sepakat bahwa pelaku kejahatan yang dikategorikan berat maupun ringan dijatuhi sanksi
hukuman penjara. Hal ini tidak terkecuali terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Padahal, Undangundang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana mengatur tentang Pidana Kerja
Sosial bagi pelaku tindak pidana korupsi. Hal yang menjadi persoalan adalah bagaimana formulasi ideal
hukuman terhadap pelaku tindak pidana korupsi. Tujuan dari penulisan ini yakni untuk mendapatkan formulasi
terkait dengan penjatuhan sanksi kerja sosial terhadap para pelaku tindak pidana korupsi. Adapun metode
yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif Penelitian ini menemukan bahwa penerapan
sanksi pidana kerja sosial bagi para pelaku tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi, merupakan bagian
dari pemenuhan rasa keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Hal ini juga berdampak pada
berkurangnya jumlah penghuni narapidana pada Lembaga Pemasyarakatan. Pemerintah dan DPR perlu
melakukan amandemen terhadap undang-undang Tindak Pidana Korupsi sehingga sesuai dengan apa yang
diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Indonesia khususnya pasal 85.
| UIB00007592 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain