Text
PENGHILANGAN PAKSA SEBAGAI KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN (TELAAH PUTUSAN PRA-PERADILAN III ICC ATAS SITUASI BURUNDI)
Penghilangan paksa dapat dikualifikasi sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan. Namun hukum HAM dan hukum pidana internasional memiliki pendefinisian penghilangan paksa yang tidak seragam. Hal demikian bisa ditinjau dari perbedaan rumusan definisi menurut Konvensi Internasional tentang Perlindungan Setiap Orang dari Tindakan Penghilangan Paksa ‘ICPPED’ dan Statuta Roma ‘ICC’. Statuta Roma memuat penambahan beberapa unsur tindak pidana penghilangan paksa berupa ‘niat khusus’ oleh pelaku, ‘unsur temporal’, dan ‘organisasi politik’ sebagai aktor pelaku yang potensial. Dan putusan Kamar Pra-Peradilan (PTC) III ICC atas dugaan kejahatan terhadap kemanusiaan di Burundi (2017) dapat menjadi rujukan signifikan. Penelitian doktrinal ini menggunakan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasilnya bahwa putusan PTC III mencerminkan keterkaitan erat antara dua cabang hukum internasional yang berbeda tersebut, sebagaimana putusan PTC III tetap mengacu pada instrumen hukum HAM internasional demi mengisi beberapa kekosongan tafsir terkait penghilangan paksa di dalam Statuta Roma.
| UIB00007619 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain