Text
PENETAPAN AHLI WARIS AKIBAT PERKAWINAN CAMPURAN YANG BELUM TERCATATKAN
Tujuan penelitian ini untuk mengetahui kasus dalam perkara Nomor 762 K/Ag/2020, di mana Majlis Hakim menguatkan putusan Pengadilan Tinggi dan menolak putusan Pengadilan Negeri. Pertimbangan Majlis Hakim bahwa suatu perkawinan tidak akan mempunyai kekuatan hukum apabila tidak dicatatkan, padahal sifat dari pencatatan hanya bersifat administrasi, di sini perkawinan dianggap tidak sah, berdasarkan UU perkawinan. Penelitian normative ini mengkaji kaidah hukum, asas-asas hukum, doktrin hukum serta sistem hukum yang ada di negara kita. Perlu dijawab bagaiaman keabsahan dari perkawinan campuran yang belum tercatatkan. Dan bagaimana akibat hukum dari perkawinan campuran yang belum tercatatkan.
| UIB00007641 | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain